Alumni

LAYANAN ALUMNI

1. Legalisir Ijazah

Persyaratan Legalisir:

a. Ijazah Asli (Sebagai bukti)

b. FC ijazah yang akan dilegalisir.

2. IJAZAH HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ber-materai.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Foto Hitam Putih 3×4
  • Materai 3 lembar
  • Fc. Ijazah / Raport sampai dengan lulus ter-legalisir
  • Surat Pernyataan Saksi ber-materai disertakan KTP-saksi.
  • Foto 2 saksi teman Lulus se-angkatan (menyertakan fc. raport / ijazah teman)
  • Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari Kepolisian
  • Mengisi data diri pada Form Pengajua

Semua layanan 100% GRATIS !